Pendapatan
Nasional dalam Islam

Disusun
Oleh :
Fahrul Rozi
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam
Prodi
Ekonomi Syariah
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
TAHUN
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Pengatar Ilmu yang berjudul
“Pendapatan
Nasional dalam Islam”. Sholawat
beriring salam semoga tetap bercurah pada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya
serta para pengikutnya yang selalu istiqomah menjalankan sunnah-sunnah beliau.
Penulis
berharap makalah ini dapat digunakan sebagai penambah pengetahuan dan wawasan
bagi pembaca. Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam terselesainya makalah ini.
Penulis
juga sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam
penulisan makalah ini, untuk itu penulis sangat mengharapkan adanya saran dan
kritik yang bersifat membangun guna menyempurnakan makalah selanjutnya.
Bengkulu, April 2016
PENULIS
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata
Pengantar .................................................................................................. i
Daftar
Isi ........................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ...................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................. 1
C.
Tujuan Masalah ..................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendapatan Nasional............................................................
2
B.
Pendapatan Nasional Menurut Islam.....................................................
2
C.
GNP Menurut Islam...............................................................................
3
D.
Konsep Pendapatan Nasional.................................................................
4
E.
Sumber Pendapatan Nasional Dalam Islam...........................................
7
F.
Sumber Pengeluaran Ekonomi Islam.....................................................
12
G.
Metode Perhitungan Pendapatan Nasional .......................................... 13
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
............................................................................................ 9
B. Saran.......................................................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendapatan Nasional (national income) merupakan tolak ukur
yang paling baik untuk menunjukkan keberhasilan dan kegagalan perekonomian
suatu negara, dari tingkat kesempatan kerja, tingkat harga barang, dan posisi
neraca pembayaran luar negeri, serta pendapatan per kapitanya. Jika faktor-faktor
yang memengaruhi tersebut menunjukkan posisi yang sangat menguntungkan atau
positif, maka tingkat keberhasilan atau tingkat kemajuan ekonomi suatu negara
akan mudah tercapai, dan begitu pula sebaliknya.
Dalam perhitungan
ekonomi islam terdapat prinsip yang harus dipegang teguh dalam perhitungan
pendapatan nasional agar tujuan negara dapat terlaksanakan dengan baik dan
masyarakat salam suatu negara mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan dalam bernegara.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian pendapatan nasional?
2. Apa saja istilah dalam pendapatan nasional?
3. Apa saja sumber pendapatan nasional dalam ekonomi islam?
4. Apa saja sumber pengeluaran pendapatan nasional ekonomi islam?
5. Bagaimana metode perhitungan pendapatan nasional?
C. Tujuan
Makalah ini disusun agar para pembaca dapat mengetahui
dan memahami apa yang dimaksud dengan pendapatan nasional dalam ekonomi islam
itu serta hal-hal yang penting didalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendapatan
Nasional
Pendapatan Nasional
adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga di
suatu negara dalam kurun waktu tertentu dari faktor-faktor produksi.
Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diukur dengan melihat pendapatan
nasionalnya. Pendapatan nasional diukur dengan Produk Nasional Bruto (Gross National Product), yaitu jumlah
seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam kurun
waktu satu tahun, diukur menurut harga pasar negara tersebut. Terdapat 3
pendekatan dalam mengukur besarnya GNP, yakni dihitung berdasarkan:
1. Pengeluaran untuk membeli barang dan jasa.
2. Nilai barang dan jasa akhir.
3. Dari pasar faktor produksi dengan menjumlahkan penerimaan yang diterima
oleh pemilik faktor produksi (upah + bunga + sewa + keuntungan).
B. Pendapatan Nasional
Menurut Islam
Dalam perhitungan Pendapatan Nasional secara
konvensional sering sekali terjadi masalah keraguan, masalahnya ketika kita
melihat perhitungan yang dilakukan dengan cara GDP riil misalnya, pasti
pendapatan tersebut adalah hasil output dibagi dengan jumlah penduduk. Lalu
jika ada beberapa orang dari sekian penduduk yang memiliki pendapatan rendah
apakah akan adil perhitungannya jika output total dibagi dengan jumlah
penduduk?, Padahal mungkin ada satu sisi masyarakat yang memang produktif tapi
mungkin ada juga sisi lain yang mana ternyata masyarakatnya kurang produktif.
Maka perlu adanya perhitungan yang memang benar-benar mencerminkan pendapatan
nasional yang sesungguhnya. Maka dalam perhitungan ekonomi islam terdapat
prinsip yang harus dipegang teguh dalam perhitungan pendapatan nasional, yaitu:
1. Pendapatan nasional harus menggambarkan pendapatan masyarakat yang sesuai
dengan penyebaran penduduk.
2. Pendapatan Nasional perkotaan dan pedesaan harus dapat dibedakan, karena secara
jelas produksinya tidak dapat disamakan.
3. Pendapatan Nasional harus dapat mengukur secara jelas kesejahteraan
masyarakat yang sesungguhnya.[1]
C. GNP Menurut Islam
Satu hal yang
membedakan sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah penggunaan
parameter falah. Falah adalah
kesejahteraan yang hakiki, kesejahteraan yang sebenar-benarnya, dimana
komponen-komponen rohaniah masuk ke dalam pengertian falah ini. Al- Falah dalam pengertian islam mengacu
kepada konsep islam tentang manusia itu sendiri. Dalam islam, esensi manusia
ada pada rohaniahnya. Karena itu, seluruh kegiatan duniawi termasuk dalam aspek
ekonomi diarahkan tidak saja untuk memenuhi tuntutan fisik jasadiyah melainkan juga memenuhi kebutuhan rohani dimana roh
merupakan esensi manusia.
Konsep ekonomi
kapitalis yang hanya mengukur kesejahteraan berdasarkan angka GNP, jelas akan
mengabaikan aspek rohani umat manusia. Pola dan proses pembangunan ekonomi
diarahkan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan perkapita. Ini akan
mengarahkan manusia pada konsumsi fisik yang cenderung hedonis sehingga
menghasilkan produk-produk yang dilempar ke pasaran tanpa mempertimbangkan
dampak negatifnya bagi aspek kehidupan lain.
Cara berfikir semacam
ini akan membawa umat manusia kedalam situasi berlakunya hukum rimba, yakni
siapa yang kuat dialah yang akan menang
(survival of the fittest). Maka dari
itu, selain harus memasukkan unsur falah dalam menganalisis kesejahteraan,
penghitungan pendapatan nasional berdasarkan islam juga harus mampu mengenali
bagaimana interaksi instrumen-instrumen wakaf, zakat, dan sedekah dalam
meningkatkan kesejahteraan umat.
Ekonomi islam harus
mampu menyediakan suatu cara untuk mengukur kesejahteraan ekonomi dan
kesejahteraan sosial berdasarkan sistem moral dan sosial islam. Setidaknya ada
4 hal yang semestinya bisa diukur dengan pendekatan pendapatan nasional
berdasarkan ekonomi islam, sehingga tingkat kesejahteraan bisa dilihat secara
lebih jernih dan tidak bias. Adapun hal 4 tersebut adalah:
1. Pendapatan nasional harus dapat mengukur penyebaran pendapatan individu
rumah tangga.
2. Pendapatan nasional harus dapat mengukur produksi di sektor pedesaan.
3. Pendapatan nasional harus dapat mengukur kesejahteraan ekonomi islam.
4. Penghitungan pendapatan nasional sebagai ukuran dari kesejahteraan sosial
islami melalui pendugaan nilai santunan antarsaudara dan sedekah.[2]
D. Konsep Pendapatan
Nasional
1. Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah nilai produk (barang
dan jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan/perorangan (dalam negri maupun
asing) didalam suatu wilayah negara (domestik) dalam kurun waktu
satu tahun. GDP dianggap bersifat bruto atau kotor karena barang-barang
dihasilkan termasuk dalam barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya.
Maka rumusnya adalah: Y = (Q1.P1)+(Q2.Q2)+…(Qn.Pn)
Keterangan:
Y = Pendapatan nasional (Produk Domestik Bruto)
Q = Jumlah barang
P = Harga barang
2. Produk Nasional Bruto (PNB)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) adalah seluruh barang dan jasa yang
dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun,
termasuk di dalamnya barang dan jasa yang dihasilkan warga negara tersebut yang
berada/bekerja di luar negeri. Barang dan jasa yang dihasilkan warga negara
asing yang bekerja di dalam negeri, tidak termasuk GNP.[3]
Komponen-komponen yang termasuk pendapatan nasional
menurut metode pengeluaran adalah sebagai berikut :
a. Rumah tangga dengan jenis pengeluaran Konsumsi (C)
b. Perusahaan dengan jenis pengeluaran Investasi (I)
c. Pemerintah dengan jenis pengeluaran, Pengeluaran Pemerintah (G)
d. Masyarakat luar negeri dengan jenis pengeluaran Ekspor – Impor (X-M)
Dengan Y sebagai Produk Nasional Bruto, maka didapat
rumus sebagai berikut :
Y = C + I + G + (X – M)
“Jika PNB (GNP)
tersebut dibagi jumlah penduduk, akan menghasilkan pendapatan per kapita.’’
3. Produk Nasional Netto (PNN)
Produk Nasional Netto (Net National Product) atau produk
nasional bersih adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu
negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun setelah dikurangi penyusutan
(depresiasi) dan barang pengganti modal.
Lebih jelasnya dapat
dilihat komponen-komponen pendapatan nasional menurut metode pendapatan yaitu:
a. Alam dengan sewa ( r ) sebagai balas jasa.
b. Tenaga kerja dengan upah/gaji ( w ) sebagai balas jasa.
c. Modal dengan bunga ( I ) sebagai balas jasa.
d. Skill Kewirausahaan (Entrepreneurship) dengan laba ( p ).
Dalam rumus akan tampak
sebagai berikut:
Y
= r + w + i + p
“Hasil penghitungan pendapatan
nasional (Y) dengan metode ini disebut Pendapatan Nasional (PN) atau National
Income (NI).’’
4. Pendapatan Nasional Netto (Bersih)
Pendapatan Nasional
Bersih (Net National Income) adalah
nilai dari produk nasional bersih (net national income) dikurangi dengan pajak
tidak langsung.[4]
Maka rumusnya adalah: NNI=NNP-Pajak Tidak Langsung
5. Pendapatan Perseorangan
Pendapatan Perseorangan (Personal Income) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima
perseorangan sebagai balas jasa dalam proses produksi. Pendapatan perseorangan
ini dapat juga disebut pendapatan kotor, karena tidak semua pendapatan
perseorangan netto jatuh ke tangan pemilik faktor produksi, sebab masih harus
dikurangi laba yang tidak dibagi, pajak penghasilan, iuran jaminan sosial
maupun pembayaran yang bersifat transfer payment (pembayaran pindahan) seperti
pensiunan.[5]
Rumus : PI = NNI – ( pajak perusahaan + laba ditahan +
iuran pensiun) + transfer payment.
6. Pendapatan yang Siap Dibelanjakan (DI )
Pendapatan yang siap
dibelanjakan (Disposable Income)
adalah pendapatan yang sudah ada yang siap untuk digunakan mengkonsumsi suatu
barang atau jasa dan lebihannya bisa ditabung untuk investasi. DI dapat di
peroleh dengan PI dikurangi pajak langsung. Pajak langsung ( direct tax )
adalah pajak yang tidak bisa dialihkan kepada pihak lain, melainkan harus
ditanggung oleh pihak yang bersangkutan. Contohnya adalah pajak pendapatan.
Maka rumusnya adalah: DI=PI-Pajak Langsung
E. Sumber Pendapatan
Nasional Dalam Islam
Adapun sumber-sumber
pendapatan nasional dalam ekonomi islam antara lain:
1. Ghanimah
Secara etimologi
berasal dari kata ghanama-ghanimatuh
yang berarti memperoleh jarahan ‘rampasan perang’. Harta ini adalah harta yang
didapatkan dari hasil peperangan dengan kaum musyrikin. Yang menjadi sasarannya
adalah orang kafir yang bukan dalam wilayah yang sama (kafir dzimmi), dan harta
yang diambil bisa dari harta yang bergerak atau harta yang tidak bergerak,
seperti: perhiasan, senjata, unta, tanah, dll. Untuk porsinya 1/5 untuk Allah
dan Rasulnya, kerabat Rasul, anak yatim, dan fakir miskin, dan ibn sabil, dan
4/5 untuk para balatentara yang ikut perang. Kemudian sisanya disimpan di
Baitul Mal untuk didistribusikan kemudian.[6]
2. Shadaqah
Secara etimologi adalah
berasal dari kata shadaqa yang
berarti benar, pembuktian, dan syahadat (keimanan) yang diwujudkan dengan
bentuk pengorbanan materi. Menurut Ibn Thaimiyah shadaqah adalah zakat yang
dikenakan atas harta kekayaan muslim tertentu. Shadaqah dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
a. Shadaqah dalam pengertian pemberian sunnah yaitu pemberian harta kepada
orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak
menerima shadaqah tanpa imbalan
tersebut.
b. Shadaqah dalam pengertian zakat yaitu karena dalam beberapa nash lafadz
shadaqah mempunyai arti zakat, dalam hal ini shadaqah merupakan kata lain dari
zakat. Namun demikian penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah
bersifat mutlak, artinya untuk mengartikannya harus berdasarkan indikasi atau
qarinah tertentu yang sudah jelas.
c. Shadaqah dalam pengertian suatu
yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’) pengertian ini didasarkan pada
hadits riwayat Imam Muslim Nabi bersabda: “Setiap kebajikan adalah shadaqah.”
Berdasarkan hadits ini, maka mencegah dari maksiat, memberi nafkah kepada
keluarga, beramal ma’ruf nahi mungkar,
menumbuhkan syahwat kepada istri, dan tersenyum adalah bentuk shadaqah.
3. Infaq
Infaq diambil dari kata anfaqa yang
berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut
literature yang lain infaq berarti
mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk satu kepentingan yang
diperintahkan ajaran islam. Dalam infaq tidak
mengenal yang namanya nisab, asnaf,
dan subjeknya, artinya orang kafirpun bisa mengeluarkan infaq yang dialokasikan
untuk kepentingan agamanya. Infaq ini boleh diberikan kepada siapa saja dan
berapa saja. Untuk ruang lingkupnya infaq lebih luas daripada zakat yang mana
hanya untuk orang muslim saja.
4. Zakat
Kata zakat berasal dari
kata zaka (menumbuhkan), ziadah (menambah), barakah
(memberkatkan), thathir (menyucikan),
dan an-nama (berkembang). Adapun menurut syara’ zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib
dikeluarkan pada harta-harta tertentu dan pada orang-orang yang tertentu pula
dengan catatan harta tersebut adalah milik penuh seseorang, mencapai hawl, dan
nisabnya, dalam hal ini zakat dikenakan kepada harta bukan kepada jiwa (jizyah). Di antara objek zakat itu adalah: binatang ternak (unta,
sapi, kerbau, dan kambing), emas dan perak, biji-bijian (beras, jagung, dan
gandum), buah-buahan (kurma dan anggur saja), harta perniagaan sama seperti
syarat-syarat yang telah disebutkan dalam zakat emas dan perak, dll). Zakat merupakan jaminan pemerintah
terhadap rakyatnya yang miskin, agar hartanya (fakir-miskin) yang menempel
kepada orang kaya bisa mereka gunakan untuk memenuhi kehidupannya.[7]
6. ‘ushr
‘Ushr oleh kalangan ahli fiqh disebut sepersepuluh yang
dalam hal ini memiliki dua arti. Pertama, sepersepuluh dari lahan pertanian
yang disirami dengan air hujan. Kedua, sepersepuluh diambil dari
pedagang-pedagang kafir yang memasuki wilayah islam dengan membawa barang
dagangan. ‘Ushr diwajibkan hanya
ketika ada hasil yang nyata dari tanahnya. Tanah yang sudah diwakafkan tetap
diperlakukan sebagai tanah ‘ushr jika
pemilik sudah menanami tanah tersebut. Yang termasuk kedalam harta ‘ushr adalah hasil pertanian dan
perkebunan (buah, madu, dll.). Untuk hasil pertanian yang diairi dengan sumber
alami (hujan, sumber air, dan arus) maka ‘ushr porsinya 10%, apabila pengairan
tersebut masih menggunakan ala-alat produksi lain (alat irrigasi, sumur, dll)
maka ‘ushrnya adalah 5%, dan untuk pengambilan ‘ushr ini adalah apabila sudah
panen.
7. Jizyah
Asal kata dari jizyah adalah jaza’ yang berarti kompensasi, sedangkan menurut istilah adalah
beban yang diambil dari penduduk non-muslim yang berada di negara islam sebagai
biaya perlindungan atas kehidupan atau jiwa, kekayaan, dan kebebasan
menjalankan agama mereka, dll. Jizyah
dikenakan kepada orang kafir karena kekafirannya bukan kepada hartanya. Dalam
hal ini para laki-laki yang mampu, orang kaya, dll. yang hidup dan tinggal
dalam lingkungan negara islam. Jizyah merupakan bentuk daripada ketundukan
seseorang kepada kekuasaan islam, membayar jizyah itu karena orang non-muslim
itu bisa menikmati fasilitas umum bersama orang muslim (kepolisian, pengadilan,
dll), dan ketidak wajiban ikut perang bagi para non-muslim. Akan tetapi ketidak
wajiban ini bukan semata-mata karena mereka sudah membayar jizyah, ini merupakan keadilan islam yang mutlak karena perang
dalam islam sangat erat hubungannya dengan aqidah
(jihad fii sabilillah). Untuk
tarif atau jumlah jizyah yang akan diambil berbeda-beda, akan tetapi yang pasti
adalah dengan menggunakan perinsip keadilan.[8]
8. Kharaj
Secara harfiah kharaj
berarti kontrak, sewa-menyewa atau menyerahkan. Dalam terminologi keuangan
islam kharaj adalah pajak atas tanah atau hasil tanah. Yang mana diambil dari
tanahnya orang non-muslim yang sudah ditaklukan dan tanah tersebut sudah
diambil alih orang muslim. Dengan keringanan dari orang islam maka non-muslim
tersebut masih bisa menguasai tanahnya untuk bercocok tanam yang hasilnya akan
dibagi 50%-50% antara non-muslim dan
orang islam.
Dalam hal ini kharaj
dibagi kedalam dua bagian, yaitu: Kharaj yang dikenakan pada tanah (pajak
tetap) artinya pajak tersebut tetap atas tanahnya selama setahun, dan hasil
tanah (pajak proporsional) akan dikenakan sebagai bagian dari total hasil
produksi pertanian. Sama seperti halnya pendapatan lain maka kharaj juga akan
didistribusikan kepada kepentingan seluruh kaum muslimin.
9. Pajak tambang dan harta karun
Pajak tambang ini yang
hasilnya keras seperti emas, perak, besi, dll. atau harta karun yang ditemukan
di wilayah orang islam, maka seperlima (1/5) harus diserahkan kepada negara
untuk memenuhi keadilan sosial. Namun para ulama’ berbeda pendapat tentang
pajak dan harta karun ini. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali ini dianggap
sebagai zakat, sedangkan menurut Hanafi adalah sebagai barang rampasan.
10. Waqaf
Wakaf secara
harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Dalam hukum islam wakaf berarti
menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau
nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan
bahwa hasilnya akan dipergunakan sesuai dengan syariat islam. Dalam literatur
yang lain wakaf mempunyai pengertian ‘suatu tindakan penahanan dari
penggunaan dan penyerahan asset di mana seseorang dapat memanfaatkan hasilnya
untuk tujuan amal sepanjang barang tersebut masih ada’.
Harta yang sudah
diwakafkan keluar dari hak miliknya (wakif), bukan pula harta tersebut adalah
milik lembaga pengelola wakaf, akan tetapi milik Allah yang harus dimanfaatkan
untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam sejarah umat
islam, masa keemasan perkembangan wakaf itu terjadi pada abad ke-8 dan ke-9 H.
Pada waktu itu aset wakaf meliputi berbagai aset semacam masjid, mushala,
sekolah, tanah pertanian, rumah, toko, kebun, pabrik, bangunan kantor, gedung
pertemuan (ruang sidang), tempat perniagaan, pasar, tempat pemandian, gudang
beras, dll. Dengan demikian para guru dapat bekerja dengan baik karena
nafkahnya sudah terpenuhi, dan siswa pun dapat belajar dengan tenang karena
tampa memikirkan masalah uang sekolah.
11. Dari Pengelolaan Negara atas Kepemilikan Umum.
Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum dapat
dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu:
a. Fasilitas umum. Fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai
kepentingan manusia secara umum; jika tidak ada dalam suatu negeri atau suatu
komunitas akan menyebabkan kesulitan dan dapat menimbulkan persengketa-an.
Contoh: air, padang rumput, api (energi), dan lain-lain.
b. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Barang tambang dalam jumlah
sangat besar termasuk milik umum dan haram dimiliki secara pribadi. Contoh:
minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dan lain-lain.
c. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh
individu. Ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk,
selat, dan sebagainya.
12. Dari Harta Milik Negara dan BUMN
Jenis pendapatan kedua adalah pemanfaatan harta milik
negara dan BUMN. Harta milik negara adalah harta yang bukan milik individu
tetapi juga bukan milik umum. Contoh: gedung-gedung pemerintah, kendaraan-kendaraan
pemerintah, serta aktiva tetap lainnya. Adapun BUMN bisa merupakan harta milik
umum kalau produk/bahan bakunya merupakan milik umum seperti hasil tambang,
hasil hutan, emas, dan lain-lain; bisa juga badan usaha yang produknya bukan
merupakan milik umum seperti Telkom dan Indosat.
13. Dari Pendapatan Insidentil
Yang masuk dalam kelompok ini adalah pajak, harta
ilegal para penguasa dan pejabat, serta harta denda atas pelanggaran yang
dilakukan oleh warga negara terhadap aturan negara.
Berdasarkan uraian di atas, Negara Islam memiliki
mekanisme tersendiri dalam membiayai kegiatannya, termasuk kegiatan
pembangunan. Cara-cara tersebut sangat berbeda dengan cara-cara negara
kapitalis. Dalam negara kapitalis, sumber utama pemasukan negara dibebankan
kepada rakyat dengan jalan menarik pajak. Jika ini tidak memadai, negara dapat
mencari dana dari luar melalui utang luar negeri. Sebaliknya, Negara Islam
justru terlebih dulu mengandalkan pengelolaan sumberdaya alam yang tidak
membebani masyarakat. Pajak ditarik bersifat temporer dan semata-mata untuk
menutupi kekurangan saja. Mengutang ke luar negeri tampaknya tidak akan
dilakukan oleh Negara Islam karena banyaknya bahaya yang akan didapat dari
utang luar negeri.
F. Sumber Pengeluaran
Ekonomi Islam
1. Konsumsi Rumah Tangga (Household
Consumption)
Pengeluaran sektor rumah tangga dipakai untuk konsumsi
akhir, baik barang dan jasa yang habis dalam tempo setahun atau kurang (durable goods) maupun barang yang dapat
dipakai lebih dari setahun/barang tahan lama (non-durable goods).
2. Konsumsi Pemerintah (Government
Consumption)
Yang masuk dalam perhitungan konsumsi pemerintah
adalah pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang digunakan untuk membeli barang
dan jasa akhir (government expenditure). Sedangkan pengeluaran-pengeluaran
untuk tunjangan-tunjangan sosial tidak masuk dalam perhitungan konsumsi
pemerintah.
3. Pengeluaran Investasi (Investment
Expenditure)
Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTDB)
merupakan pengeluaran sektor dunia usaha. Yang termasuk dalam PMTDB adalah
perubahan stok, baik berupa barang jadi maupun barang setengah jadi.
4. Ekspor Neto (Net Export)
Yang dimaksud dengan ekspor bersih adalah selisih
antara nilai ekspor dengan impor. Ekspor neto yang positif menunjukkan bahwa
ekspor lebih besar daipada impor. Perhitungan ekspor neto dilakukan bila
perekonomian melakukan transaksi dengan perekonomian lain (dunia).
G. Metode Perhitungan
Pendapatan Nasional
1. Pendapatan nasional dengan pendekatan produksi (Production
Approach).
Perhitungan pendapatan nasional dengan pendekatan
produksi diperoleh berdasarkan pendekatan nilai tambah dari suatu barang yang
diproduksi, maksudnya adalah. Suatu barang akan diperhitungkan nilainya hanya
pada barang siap pakai saja (final goods).
Penggunaan konsep ini dilakukan guna menghindari
terjadinya perhitungan ganda (double accounting). Adapun nilai tambah adalah selisih
harga jual produk dengan biaya produksi. Perhitungan pendapatan dengan
pendekatan produksi di Indonesia dilakukan dengan menjumlahkan semua sektor
industri yang ada.
Metode produksi dapat dilihat dengan persamaan sebagai
berikut :
Y = ∑ NTb1-9 atau Y = NTb1 + NTb2 + NTb3 ............................+NTb9
Y = ∑ NTb1-9 atau Y = NTb1 + NTb2 + NTb3 ............................+NTb9
Keterangan:
Y=Pendapatan nasional
NTb = Nilai Tambah
NTb = Nilai Tambah
2. Pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran
(Income Approach)
Perhitungan berdasarkan pengeluaran ini biasanya
berdasarkan seberapa besar jumlah konsumsi atau penggunaan uang suatu Negara,
yang mana perhitungannya sendiri dapat dilakukan melalui 4 sektor pengeluaran
yaitu:
a. Konsumsi Rumah Tangga (C)
b. Investasi (I)
c. Pengeluaran Pemerintah (G)
d. Pengeluaran Eksport dan Import (X-M)
Dalam
perhitungan ekonomi biasanya lebih familiar dengan formula: Y
= C + I + G + X-M
Yang
mana formula diatas lebih condong kepada pemerintahan yang sudah membuka keran
ekspor impor di negerinya. Atau lebih sering disebut dengan perekonomian terbuka. Adapun dalam
perhitungan ekonomi tertutup adalah :
Y = C + I + G
Yang membedakan diantara keduanya terletak pada ada
tidaknya Eksport dan Import dalam suatu Negara. Jika Negara tidak melakukan
Eksport-Import maka perekonomiannya bisa disebut dengan perekonomian tertutup, sedangkan jika sudah melakukan
Eksport-Import maka disebut juga dengan perekonomian terbuka.
3. Pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan
(expenditure approach)
Pengertian pendapatan nasional dengan metode
pendapatan adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh masyarakat
sebagai balas jasa atas penyerahan faktor-faktor produksi yang dimiliki selama
tahun yang dinilai dengan satuan nilai uang. Dengan demikian penghitungan ini
merupakan penjumlahan dari sewa tanah, gaji upah, bunga modal atau bagi hasil
investasi dan laba pengusaha.
Secara matematis dirumuskan dengan persamaan sebagai
berikut:
Y = W + I + R + P
Keterangan:
Y = pendapatan nasional
W = upah
I = bunga (konvensional) atau bagi
hasil (syariah)
R = sewa
P = laba pengusaha
Penghitungan pendapatan nasional dengan pendekatan
pendapatan dalam perspektif konvensional dengan perspektif syariah terjadi
perbedaan yang begitu signifikan. Dalam perspektif konvensional, penghitungan
pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan menggunakan bunga (interest)
dalam penghitungan matematisnya, sedangkan pendapatan nasional dengan metode
pendapatan dalam perspektif islam menggunakan bagi hasil yang diperoleh dari
investasi (invesment), karena bunga adalah riba dan dihukumi haram oleh syariat
islam.[9]
Perhitungan ini sering disebut juga dengan NNP (Net National Product). NNP ini
sama dengan GNP dikurangi dengan penyusutan. Perhitungan penyusutan ini perlu
dilakukan agar perhitungan cadangan produksi dapat terjaga. Dalam perhitungan
ini pula kita mengenal dengan apa yang disebut dengan GDP riil dan GDP nominal.
GDP riil adalah perhitungan yang
berdasarkan dengan harga tahun dasar, sedangan GDP nominal adalah perhitungan yang berdasarkan dengan harga tahun
tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendapatan Nasional (national income) merupakan tolak ukur yang paling baik untuk
menunjukkan keberhasilan dan kegagalan perekonomian suatu negara, dari tingkat
kesempatan kerja, tingkat harga barang, dan posisi neraca pembayaran luar
negeri, serta pendapatan per kapitanya. Jika faktor-faktor yang memengaruhi
tersebut menunjukkan posisi yang sangat menguntungkan atau positif, maka
tingkat keberhasilan atau tingkat kemajuan ekonomi suatu negara akan mudah
tercapai, dan begitu pula sebaliknya.
Dalam perhitungan ekonomi islam terdapat prinsip yang
harus dipegang teguh dalam perhitungan pendapatan nasional, yaitu:
1. Pendapatan nasional harus menggambarkan pendapatan masyarakat yang sesuai
dengan penyebaran penduduk.
2. Pendapatan Nasional perkotaan dan pedesaan harus dapat dibedakan, karena
secara jelas produksinya tidak dapat disamakan.
3. Pendapatan Nasional harus dapat mengukur secara jelas kesejahteraan
masyarakat yang sesungguhnya.
B.
Saran
Dengan penjelasan di
atas diharapkan kepada para pembaca untuk dapat memahami dan mampu untuk
mengaplikasikannya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Edwin Nasution, Mustafa, Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam,
Jakarta: Kencana, 2010
Marthon, Said Sa’ad, Ekonomi Islam, Jakarta: Bestari Buana Murni, 2014
Mardani, Fiqih
Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012
Sukirno, Sadono, Makro
ekonomi Teori Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 2010